Mengintip Surat Utang Koperasi PDF Print E-mail

Likuiditas mungkin menjadi kendala koperasi yang tidak memiliki akses pendanaan. Inilah yang kemudian membuat Kementrian Negara Koperasi dan UKM mendorong koperasi menerbitkan Surat Utang Koperasi (SUK), untuk menopang pendanaannya. Besaran maksimum yang ditetapkan untuk mencari dana melalui instrumen inipun tidak besar yaitu hanya sebesar Rp 500 Juta.


Selain sesuai dengan UU Koperasi, penggalian dana koperasi melalui instrumen SUK itu juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI No.13/Per/M.KUKM KUKM/VII/2006 mengenai pedoman teknis program sekuritisasi aset koperasi dan UKM.